Hukrim

Kejari Badung Sita Tanah Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Pemerintah Daerah

 Selasa, 07 November 2023, 20:03 WITA

beritabali/ist/Kejari Badung Sita Tanah Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Pemerintah Daerah.

IKUTI BERITABADUNG.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabadung.id, Mengwi. 

Tim Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung telah menyita sebidang tanah dengan luas 2.180 m2 bertempat di Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar beserta dokumen terkait lainnya dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan atau Kredit Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Badung atas Nama Terpidana Ngakan Putu Gede Oka.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana, S.H., M.H, Selasa,(7/11/2023) di Badung menyampaikan, Sita eksekusi tersebut didasarkan atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps tanggal 27 Juni 2023 atas nama Terpidana Ngakan Putu Gede Oka yang di jatuhi pidana pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1.956.464.341,00 yang disetor ke Kas Negara cq. 

Kas BPD Bali Cabang Badung dengan ketentuan apabila Terdakwa dalam 1 (satu) bulan tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut yang diutamakan dari hasil penjualan agunan berupa SHM 711 lokasi Pejeng Kaja Tampaksiring Gianyar Luas 2.180 m2 atas nama Ngakan Putu Gede Oka.

"Bahwa sampai dengan saat ini Terpidana Ngakan Putu Gede Oka belum melunasi pembayaran uang pengganti sehingga, Jaksa Eksekutor berkoordinasi dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Badung untuk melakukan sita eksekusi terhadap tanah tersebut oleh karena saat ini tanah tersebut dikuasi oleh PT Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Badung," Jelasnya.

Dalam pelaksanaan sita eksekusi tanah tersebut juga dipasang papan sita dan telah dititipkan kepada Perbekel Pejeng Kaja selaku pejabat yang memiliki wilayah tersebut untuk turut membantu dalam mengawasi dan mengamankan tanah yang telah dieksekusi tersebut sehari-hari.

"Pelaksanaan sita eksekusi tanah tersebut berjalan dengan lancar dan selanjutnya tanah tersebut akan dilakukan penjualan melalui lelang," cetusnya.

Uang hasil penjualan tersebut nantinya akan diserahkan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Badung untuk pembayaran uang pengganti dalam perkara atas nama Ngakan Putu Gede Oka sehingga dapat memulihkan kerugian keuangan negara yang dalam hal ini dialami oleh PT Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Badung.

Sembari Ancana menambahkan, Sita eksekusi tanah tersebut dipimpin langsung oleh Barkah Dwi Hatmoko selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung dan diserahkan beserta dokumen terkait lainnya oleh PT Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Badung yang diwakili oleh A.A. Sagung Istri Kusuma A. selaku Kepala Seksi Hukum dan Administrasi Kredit PT Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Badung serta turut disaksikan oleh I Wayan Jana selaku Perbekel Pejeng Kaja dan I Komang Suardana selaku Pengadministrasi Pertanahan pada BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar.

Penulis : Kontributor Badung

Editor : Robby Patria







Hasil Polling Calon Bupati Badung 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022